Jakarta - Menteri
Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro mengemukakan, tidak ada upaya
mengerdilkan wewenang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam
Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas). RUU itu, kata dia, murni untuk perbaikan sistem kemanan nasional.
"RUU ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai ancaman baik internal
maupun eksternal," tegas Purnomo dalam acara silaturahim dengan Forum
Pemred di Jakarta, Kamis (18/4) malam. Ia mengakui, memang masih ada pro kontra atas RUU Kamnas tersebut.
Kondisi ini, tambah Purnomo, ibaratnya seperti bayi baru lahir yang
mengalami tekanan luar biasa.
Meski demikian, dari hasil polling dan survei yang dilakukan secara
independen, justru dukungan masyarakat sangat besar yaitu, 81 persen
menginginkan kehadiran RUU Kamnas.
Wakil Menteri Pertahanan, Safrie Sjamsuddin menambahkan, bahwa
sejumlah negara sudah memiliki UU Keamanan Nasional di antaranya Timor
Leste dan negara lainnya.
RUU Kamnas ini, lanjut dia, juga satu-satunya UU yang akan melibatkan
sipil society dalam pengambilan keputusan di dewan keamanan.
Dalam Forum Pemred tersebut, Purnomo didampingi Wakil Menteri (Wamen)
Pertahanan Sfarie Sjamsuddin, dan sejumlah pejabat dari Kementerian
Pertahanan.
Sementara dari Forum Pemred dipimpin oleh ketuanya, Wahyu Muryadi
(Tempo). Hadir pula dari Forum Pemred Karni Ilyas (TV One), Primus
Dorimulu (Suara Pembaruan), Don Bosco Selamun (Berita Satu TV), Marthin
Selamet (Koran Jakarta), dan sejumlah Pemred lainnya.
Sumber: Berita Satu
0 komentar:
Posting Komentar