Kementerian
Perdagangan akan memperkuat pengawasan barang beredar khususnya untuk
wilayah perbatasan Indonesia karena ditengarai menjadi pintu bagi
produk-produk pangan dan non-pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
"Untuk
tahun 2013, kami akan memperkuat pengawasan barang beredar di wilayah
perbatasan, dan ada lima kawasan yang akan kami awasi," kata Direktur
Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan,
Nus Nuzulia Ishak, di Jakarta, Jumat (8/3).
Nus
Nuzulia mengatakan, berdasarkan temuan Kementerian Perdagangan untuk
produk-produk pangan dan non-pangan yang beredar dan tidak sesuai dengan
ketentuan didominasi dari tiga negara.
"Produk-produk tersebut didominasi dari Singapura dan Malaysia untuk pangan, dan non-pangan didominasi dari China," kata Nus Nuzulia.
"Produk-produk tersebut didominasi dari Singapura dan Malaysia untuk pangan, dan non-pangan didominasi dari China," kata Nus Nuzulia.
Dirjen
SPK menjelaskan, terkait dengan masuknya produk-produk ilegal tersebut
diperlukan juga pengawasan yang lebih kuat dari pihak Bea Cukai, oleh
karena itu pihaknya tengah meningkatkan kinerja Tim Terpadu Pengawasan
Barang Beredar (TPBB) yang bekerja sama dengan Badan POM, Bareskrim
Polri dan, Bea Cukai.
"Kita
harus berusaha lebih keras agar produk-produk yang tidak sesuai dengan
ketentuan tersebut tidak membanjiri pasar Indonesia," kata Nus Nuzulia.
Sumber: hukumonline
0 komentar:
Posting Komentar