JAKARTA — Daerah perbatasan di Indonesia
membutuhkan adanya dukungan peraturan presiden khusus yang mengatur
tentang pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat di kawasan itu. Misalnya, seperti gula, gas elpiji, beras, dan minyak goreng.Demikian
dikatakan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Ekonomi
Kawasan Perbatasan, Endang Kesumayadi, di Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Endang mengatakan,
selama ini disparitas harga di Pulau Jawa dan daerah perbatasan sangat
jauh sehingga kecenderungannya barang-barang konsumsi masyarakat
tersebut banyak yang diselundupkan. Padahal, jika dikelola dengan baik dari ilegal menjadi legal akan dihasilkan pajak impor lebih besar.
"Saat ini masih terjadi potential lost kurang lebih Rp 1 triliun per tahun. Ini sangat disayangkan," ungkap Endang.
Endang menjelaskan, harga kebutuhan pokok dari Indonesia tidak dapat terserap dengan baik distribusinya hingga ke kawasan perbatasan.
"Saat ini masih terjadi potential lost kurang lebih Rp 1 triliun per tahun. Ini sangat disayangkan," ungkap Endang.
Endang menjelaskan, harga kebutuhan pokok dari Indonesia tidak dapat terserap dengan baik distribusinya hingga ke kawasan perbatasan.
Hal ini
mengakibatkan harga-harga bahan pokok melambung tinggi hingga beberapa
kali lipat jika dibandingkan dengan harga di Pulau Jawa.
Saat ini, menurut Endang, harga gula kristal putih bisa mencapai Rp 22.000 per kilogram. Sementara harga elpiji kapasitas 12 kilogram bisa mencapai Rp 120.000- Rp. 200.000.
"Jika pelaku usaha daerah bisa dipermudah untuk melakukan impor, dengan demikian akan mampu mengatasi masalah penyelundupan bahan-bahan pokok dari negara tetangga yang harganya bisa lebih murah," tutur Endang.
Menurut dia, masalah seperti itu akan terus berlanjut jika pemerintah justru membiarkannya. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar pemerintah bisa memberlakukan aturan impor yang jelas sehingga penyelundupan bisa dihindari dan menjadikan hal yang tadinya ilegal menjadi legal. Jika bisa seperti itu, justru ada pemasukan dengan diberlakukannya pajak.
Endang juga menilai, Kemendag, Kementan, dan Kementerian Perekonomian, masih menghambat kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan. Ketiga kementerian tersebut perlu legawa menyerahkan regulasi kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Saat ini, menurut Endang, harga gula kristal putih bisa mencapai Rp 22.000 per kilogram. Sementara harga elpiji kapasitas 12 kilogram bisa mencapai Rp 120.000- Rp. 200.000.
"Jika pelaku usaha daerah bisa dipermudah untuk melakukan impor, dengan demikian akan mampu mengatasi masalah penyelundupan bahan-bahan pokok dari negara tetangga yang harganya bisa lebih murah," tutur Endang.
Menurut dia, masalah seperti itu akan terus berlanjut jika pemerintah justru membiarkannya. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar pemerintah bisa memberlakukan aturan impor yang jelas sehingga penyelundupan bisa dihindari dan menjadikan hal yang tadinya ilegal menjadi legal. Jika bisa seperti itu, justru ada pemasukan dengan diberlakukannya pajak.
Endang juga menilai, Kemendag, Kementan, dan Kementerian Perekonomian, masih menghambat kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan. Ketiga kementerian tersebut perlu legawa menyerahkan regulasi kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pengalaman
selama ini tiga kementerian tersebut kurang fleksibel sehingga
menimbulkan kesan sulitnya birokrasi dan cenderung saling lempar
tanggung jawab untuk melayani kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan.
Sumber: Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar