Selamat Datang, Salam "BELA NEGARA" , "NKRI HARGA MATI"
Home » , » Daerah perbatasan di Indonesia membutuhkan adanya dukungan Perpres

Daerah perbatasan di Indonesia membutuhkan adanya dukungan Perpres

Written By Jurnal Pertahanan on Rabu, 06 Maret 2013 | 19.28

JAKARTA — Daerah perbatasan di Indonesia membutuhkan adanya dukungan peraturan presiden khusus yang mengatur tentang pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat di kawasan itu. Misalnya, seperti gula, gas elpiji, beras, dan minyak goreng.Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Ekonomi Kawasan Perbatasan, Endang Kesumayadi, di Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Endang mengatakan, selama ini disparitas harga di Pulau Jawa dan daerah perbatasan sangat jauh sehingga kecenderungannya barang-barang konsumsi masyarakat tersebut banyak yang diselundupkan. Padahal, jika dikelola dengan baik dari ilegal menjadi legal akan dihasilkan pajak impor lebih besar.

"Saat ini masih terjadi potential lost kurang lebih Rp 1 triliun per tahun. Ini sangat disayangkan," ungkap Endang.

Endang menjelaskan, harga kebutuhan pokok dari Indonesia tidak dapat terserap dengan baik distribusinya hingga ke kawasan perbatasan.
Hal ini mengakibatkan harga-harga bahan pokok melambung tinggi hingga beberapa kali lipat jika dibandingkan dengan harga di Pulau Jawa.

Saat ini, menurut Endang, harga gula kristal putih bisa mencapai Rp 22.000 per kilogram. Sementara harga elpiji kapasitas 12 kilogram bisa mencapai Rp 120.000- Rp. 200.000.

"Jika pelaku usaha daerah bisa dipermudah untuk melakukan impor, dengan demikian akan mampu mengatasi masalah penyelundupan bahan-bahan pokok dari negara tetangga yang harganya bisa lebih murah," tutur Endang.

Menurut dia, masalah seperti itu akan terus berlanjut jika pemerintah justru membiarkannya. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar pemerintah bisa memberlakukan aturan impor yang jelas sehingga penyelundupan bisa dihindari dan menjadikan hal yang tadinya ilegal menjadi legal. Jika bisa seperti itu, justru ada pemasukan dengan diberlakukannya pajak.

Endang juga menilai, Kemendag, Kementan, dan Kementerian Perekonomian, masih menghambat kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan. Ketiga kementerian tersebut perlu legawa menyerahkan regulasi kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pengalaman selama ini tiga kementerian tersebut kurang fleksibel sehingga menimbulkan kesan sulitnya birokrasi dan cenderung saling lempar tanggung jawab untuk melayani kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan.

"Jika semua tidak bisa memperhatikan dan bersinggungan, serahkan kepada otoritas yang juga berwenang dan fokus ke sana," kata Endang.  

Sumber: Kompas.com
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Defence Media Center

Kementerian Pertahanan

HARI BELA NEGARA 2015

HARI BELA NEGARA 2015

PERHATIAN

"Bagi Sobat Readers ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Sobat Readers, mohon cantumkan link aktif artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut"

Terima kasih

Admin

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JURNAL PERTAHANAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger