"Sebab RUU Komcad ini sebenarnya sudah masuk dalam prolegnas 2010-2014," ujar Purnomo saat raker dengan Komisi I, Senin (20/5).
Purnomo mengatakan, bahwa Presiden telah menunjuk 3 menteri, yaitu Menhan, Menkumham, dan Mendagri untuk membahas RUU komcad ini.
Dasar RUU Komcad ini di antaranya adalah UUD 45 alinea 4, mukadimah pasal 27 dan pasal 30 tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan dan pertahanan keamanan negara. Kemudian UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang mewajibkan setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam Undang-undang RI nomer 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, juga disebutkan bahwa bela negara itu diwujudkan dalam komponen cadangan. Selanjutnya, dalam UU No. 17 tahun 2007 mengenai rencana pembangunan jangka panjang disampaikan, bahwa dalam rencana pembangunan jangka panjang negara 2005-2025, salah satu visi pembangunan di bidang pertahanan adalah komponen cadangan yang kuat.
Oleh karena itu, kata Purnomo, jelas RUU Komcad itu sangat penting dan perlu segera dibahas. Ini juga didasarkan pada jajak pendapat yang pernah dilakukan Kemenhan pada 14-15 November 2007 lalu. "Kita lakukan jajak pendapat terhadap beberapa komponen bangsa. Hasilnya dari PNS dan BUMN, 70 persen setuju RUU ini dibahas. Dari karyawan swasta, wiraswasta dan pengusaha, 69,8 persen setuju dibahas. Dari kalangan TNI dan Polri, 85,7 persen setuju, pelajar dan mahasiswa 66,4 persen setuju, pensiunan 63,8 persen setuju, ibu rumah tangga 70,4 persen setuju, dan yang tidak bekerja 60 persen setuju. Sehingga bisa disimpulkan, mayoritas setuju RUU ini dibahas," tuturnya.
Sumber: Jurnal Parlemen
0 komentar:
Posting Komentar