Raker Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan
Purnomo Yusgiantoro, Senin (20/5) ini, yang sejatinya membahas soal
perlunya RUU KOmponen Komponen Cadangan Pertahanan Negara (Komcad)
segera dibahas malah tidak memasukkannya dalam kesimpulan rapat.
Usai memimpin rapat, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, memang dalam rapat tadi soal RUU Komcad tidak masuk dalam kesimpulan. Karena prinsipnya, RUU itu memang sudah masuk dalam Prolegnas 2009-2014.
"Sementara soal kapan RUU Komcad itu akan dibahas di Komisi I, kita mengacu dalam rapat internal di Komisi I sebelumnya. Saat itu kita menyepakati bahwa RUU Komcad ini akan dibahas setelah selesai pembahasan RUU Kamnas," ujarnya.
Di mana, RUU Kamnas yang semula dibahas di Komisi I pun, kini dipindahkan ke Pansus. "Jadi kalau Pansus RUU Kamnas besok selesai dibahas, maka sesuai kesepakatan kita, RUU Komcad segera dibahas. Jadi tergantung dari RUU Kamnas kapan selesai dibahasnya," ujar Mahfudz.
Raker Komisi I dan Menhan dalam kesimpulannya menyepakati agar RUU tentang Hukum Disiplin Militer (HDM) diproses masuk dalam daftar prolegnas tahun 2013, sebagai usul inisiatif Komisi I DPR RI.
"Yang masuk dalam pembahasan pada masa persidangan IV ini adalah RUU HDM, RUU Rahasia Negara. Kalau Presiden memasukkan drafnya dalam masa sidang ini, bisa langsung kita bahas. Termasuk RUU tentang Penyiaran, tinggal tunggu DIM dari pemerintah. Sedang RUU Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti RRI dan TVRI, belum ada titik temu antara Baleg dengan Kumham untuk bisa masuk di prolegnas 2013," katanya.
Usai memimpin rapat, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, memang dalam rapat tadi soal RUU Komcad tidak masuk dalam kesimpulan. Karena prinsipnya, RUU itu memang sudah masuk dalam Prolegnas 2009-2014.
"Sementara soal kapan RUU Komcad itu akan dibahas di Komisi I, kita mengacu dalam rapat internal di Komisi I sebelumnya. Saat itu kita menyepakati bahwa RUU Komcad ini akan dibahas setelah selesai pembahasan RUU Kamnas," ujarnya.
Di mana, RUU Kamnas yang semula dibahas di Komisi I pun, kini dipindahkan ke Pansus. "Jadi kalau Pansus RUU Kamnas besok selesai dibahas, maka sesuai kesepakatan kita, RUU Komcad segera dibahas. Jadi tergantung dari RUU Kamnas kapan selesai dibahasnya," ujar Mahfudz.
Raker Komisi I dan Menhan dalam kesimpulannya menyepakati agar RUU tentang Hukum Disiplin Militer (HDM) diproses masuk dalam daftar prolegnas tahun 2013, sebagai usul inisiatif Komisi I DPR RI.
"Yang masuk dalam pembahasan pada masa persidangan IV ini adalah RUU HDM, RUU Rahasia Negara. Kalau Presiden memasukkan drafnya dalam masa sidang ini, bisa langsung kita bahas. Termasuk RUU tentang Penyiaran, tinggal tunggu DIM dari pemerintah. Sedang RUU Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti RRI dan TVRI, belum ada titik temu antara Baleg dengan Kumham untuk bisa masuk di prolegnas 2013," katanya.
Sumber: Jurnal Parlemen
0 komentar:
Posting Komentar