JAKARTA - Komisi I DPR akan
melakukan rapat kerja membahas RUU tentang komponen cadangan pertahanan
nasional. Rapat kerja tersebut bersama dengan Menteri Pertahanan,
Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri.
"Kami bahas soal
UU komponen cadangan dan UU usulan baru. UU Komponen Cadangan yang
dulu pernah dibahas awal," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq di Gedung
DPR, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Ia mengatakan pihaknya mengambil
sikap bahwa RUU tersebut akan ditunda hingga RUU Kamnas selesai. Namun,
RUU Kamnas jugar tidak jelas proses kelanjutannya.
"Ada pemikiran bahwa RUU Komponen cadangan ini bisa disepakati dengan pemerintah untuk di-pending gitu ya, lalu posisi di perolegnas akan diganti dengan RUU Hukum Disiplin Militer," kata Mahfudz.
Mahfudz
mengatakan dalam RUU Hukum Disiplin Militer juga akan dipertegas
mengenai etika prajurit. Sehingga nantinya bisa membedakan mana
pelanggaran indisipliner dan mana pelanggaran yang masuk ke ranah pidana
umum.
"Nah baru nanti kalau ini sudah diperkuat, mudah-mudahan
UU ini bisa jadi instrumen memperkuat Disiplin prajurit TNI. Sehingga
bisa meminimalkan kasus-kasus yang terjadinya pelanggaran," kata
politisi PKS itu.
Mahfudz mengatakan untuk revisi hukum disiplim
militer merupakan inisiatif Komisi I. "Kajiannya ini sudah agak
panjang, sudah setahun terakhir. Sehingga bahan-bahan sudah banyak, ini
tinggal kita coba konsolidasi untuk dijadikan naskah akademik draft,"
imbuhnya.
Sumber: Tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar