KOMPAS.com — UU Keamanan Nasional (Kamnas) yang rancangannya tengah dibahas di DPR tidak melarang demonstrasi. "UU
Kamnas tidak meniadakan UU yang ada, tetapi menyinergikan," kata Wakil
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Rabu (22/5/2013), saat
memberikan kuliah umum tentang RUU Kamnas di Universitas Surya Kancana,
Cianjur, Jawa Barat.
Menurut Sjafrie, UU Kamnas bersifat strategis. UU Kamnas tidak bersifat teknis mengatur buruh, demonstrasi, ataupun polisi.
Sudah
ada UU yang mengatur hal teknis, seperti UU Intelijen ataupun UU
Kebebasan Informasi Publik. "Ini undang-undang sistem yang
mengintegrasikan sistem penyelenggaraan negara," kata Sjafrie.
Sjafrie
menegaskan, zaman sudah berubah. Kini saatnya untuk mengelola proses
demokrasi agar berjalan dengan baik tanpa menggunakan otoritarian.
Ia
mengatakan, pintu untuk koreksi dalam pembahasan RUU sangat terbuka.
Saat ini adalah era supremasi sipil dan ketaatan terhadap HAM dan hukum.
"Namun, Kamnas ini perlu, bentuk peran seluruh bangsa untuk keamanan kita," kata Sjafrie.
Sumber: Kompas
0 komentar:
Posting Komentar