WAKIL Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan, Undang-Undang
Keamanan Nasional tidak akan memasung kebebasan berekspresi dan tidak
akan mengancam kehidupan berdemokrasi.
“Justru UU Kamnas mengatur proses demokrasi dengan segala implikasinya agar bisa kita kelola dalam suasana yang lebih baik,” kata Sjafrie Sjamsoeddin saat memberikan kuliah umum dengan tema “RUU Kamnas: Kebutuhan atau Ancaman Dalam Berdemokrasi” di Kampus Universitas Suryakancana, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (22/5).
Menurut Sjafrie, RUU Kamnas yang saat ini sedang dibahas bersama DPR sangat diperlukan karena secara legal konstitusi, UU Kamnas merupakan bagian dari amanat Pembukaan UUD 1945 dimana ada kewajiban negara memberikan perlindungan rasa aman kepada bangsa dan negara, selain memberikan kesejahteraan maupun kecerdasan.
“Inilah amanat yang tersirat itu yang harus kita pahami semua baik generasi sekarang, mahasiswa sebagai penerus generasi di masa depan,” katanya.
UU Kamnas, menurut Sjafrie, memiliki urgensi karena wilayah nasional Indonesia sangat luas dan penduduknya sangat hetrogen. Oleh karenanya, perlu payung hukum yang mensinergiskan peran tugas dan fungsi dari penyelenggara fungsional negara yang memiliki otoritas menjaga keamanan secara bersama-sama dalam lingkup spektrum permasalahan yang luas pada skala nasional.
Lebih lanjut, Sjafrie menjelaskan, kondisi masyarakat yang hetrogen dan terbuka serta sistem yang desentralistik saat ini memerlukan penanganan yang berbeda dibandingkan sebelum era reformasi ketika terjadi gangguan keamanan. Sebelum reformasi, kata dia, masyarakat relatif masih homogen dan sistemnya bersifat sentralistik sehingga penanganan terhadap gangguan atau ancaman keamanan nasional bisa lebih cepat.
Sjafrie menambahkan, UU Kamnas merupakan UU sistem yang mengintegrasikan UU yang ada. UU ini untuk menjamin perlindungan keamanan bangsa dan negara ketika terjadi instabilitas secara luas pada waktu bersamaan. Karena itu, tuntutan perlunya UU Kamnas sangat penting.
“UU Kamnas bukan UU teknis tetapi UU sistem dan strategis. UU Kamnas tidak mengatur kebebasan mengekspresikan pendapat, tidak ada urusannya dengan perburuhan, tidak ada urusannya dengan TNI mau balik lagi. UU ini juga tidak ada urusan dengan upaya mendegradasi kewenangan kepolisian,” tegas Sjafrie.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Suryakancana, Cianjur, Dwidja Priyatno mengajak mahasiswanya untuk mendukung RUU Kamnas. “Kita memerlukan sebuah UU yang mengatur Keamanan Nasional,” kata Dwidja Priyatno.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Suryakancana, Diki Muzaki, mengaku bahwa awalnya mahasiswa khawatir dengan kehadiran RUU Kamnas karena bisa mengancam kebebasan berekspresi. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin, dirinya memahami pentingnya kehadiran UU Kamnas.
“Dengan penjelasan mengenai pentingnya UU Kamnas, kami memahami dan mendukung kehadiran UU ini,” kata Diki Muzaki.
Pada acara Kuliah Umum Wamenhan ini, hadir diantaranya Rektor Universitas Suryakancana, Dwidja Priyatno, para dosen dan mahasiswa Universitas Suryakancana. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cianjur, Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan, Mayor Jenderal TNI Hartind Asrin.
“Justru UU Kamnas mengatur proses demokrasi dengan segala implikasinya agar bisa kita kelola dalam suasana yang lebih baik,” kata Sjafrie Sjamsoeddin saat memberikan kuliah umum dengan tema “RUU Kamnas: Kebutuhan atau Ancaman Dalam Berdemokrasi” di Kampus Universitas Suryakancana, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (22/5).
Menurut Sjafrie, RUU Kamnas yang saat ini sedang dibahas bersama DPR sangat diperlukan karena secara legal konstitusi, UU Kamnas merupakan bagian dari amanat Pembukaan UUD 1945 dimana ada kewajiban negara memberikan perlindungan rasa aman kepada bangsa dan negara, selain memberikan kesejahteraan maupun kecerdasan.
“Inilah amanat yang tersirat itu yang harus kita pahami semua baik generasi sekarang, mahasiswa sebagai penerus generasi di masa depan,” katanya.
UU Kamnas, menurut Sjafrie, memiliki urgensi karena wilayah nasional Indonesia sangat luas dan penduduknya sangat hetrogen. Oleh karenanya, perlu payung hukum yang mensinergiskan peran tugas dan fungsi dari penyelenggara fungsional negara yang memiliki otoritas menjaga keamanan secara bersama-sama dalam lingkup spektrum permasalahan yang luas pada skala nasional.
Lebih lanjut, Sjafrie menjelaskan, kondisi masyarakat yang hetrogen dan terbuka serta sistem yang desentralistik saat ini memerlukan penanganan yang berbeda dibandingkan sebelum era reformasi ketika terjadi gangguan keamanan. Sebelum reformasi, kata dia, masyarakat relatif masih homogen dan sistemnya bersifat sentralistik sehingga penanganan terhadap gangguan atau ancaman keamanan nasional bisa lebih cepat.
Sjafrie menambahkan, UU Kamnas merupakan UU sistem yang mengintegrasikan UU yang ada. UU ini untuk menjamin perlindungan keamanan bangsa dan negara ketika terjadi instabilitas secara luas pada waktu bersamaan. Karena itu, tuntutan perlunya UU Kamnas sangat penting.
“UU Kamnas bukan UU teknis tetapi UU sistem dan strategis. UU Kamnas tidak mengatur kebebasan mengekspresikan pendapat, tidak ada urusannya dengan perburuhan, tidak ada urusannya dengan TNI mau balik lagi. UU ini juga tidak ada urusan dengan upaya mendegradasi kewenangan kepolisian,” tegas Sjafrie.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Suryakancana, Cianjur, Dwidja Priyatno mengajak mahasiswanya untuk mendukung RUU Kamnas. “Kita memerlukan sebuah UU yang mengatur Keamanan Nasional,” kata Dwidja Priyatno.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Suryakancana, Diki Muzaki, mengaku bahwa awalnya mahasiswa khawatir dengan kehadiran RUU Kamnas karena bisa mengancam kebebasan berekspresi. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin, dirinya memahami pentingnya kehadiran UU Kamnas.
“Dengan penjelasan mengenai pentingnya UU Kamnas, kami memahami dan mendukung kehadiran UU ini,” kata Diki Muzaki.
Pada acara Kuliah Umum Wamenhan ini, hadir diantaranya Rektor Universitas Suryakancana, Dwidja Priyatno, para dosen dan mahasiswa Universitas Suryakancana. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cianjur, Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan, Mayor Jenderal TNI Hartind Asrin.
Sumber: Jurnas
0 komentar:
Posting Komentar