Selamat Datang, Salam "BELA NEGARA" , "NKRI HARGA MATI"
Home » » Menhan: Inpres Penanggulangan Konflik Sosial Diberlakukan di Papua

Menhan: Inpres Penanggulangan Konflik Sosial Diberlakukan di Papua

Written By Jurnal Pertahanan on Senin, 25 Februari 2013 | 17.06

Jakarta - Mengenai perkembangan pengejaran terhadap pelaku penembakan Papua kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro diserahkan kepada Polri.

Dalam kondisi masih tertib sipil, Inpres Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Konflik Sosial Masyarakat kata dia bisa diberlakukan.

"Karena masih dalam posisi tertib sipil, sehingga Inpres Nomor 2 tahun 2013 bisa dilakukan dengan baik," kata Purnomo di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin siang (25/2).

Inpres nomor 2 tersebut dikeluarkan presiden tahun ini yang mengatur kordinasi Pusat dan Daerah saat terjadi konflik maupun gangguan keamanan di daerah tertentu. Di dalamnya diatur mekanisme tim terpadu yang terdiri dari aparat Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah daerah.

Melalui inpres tersebut dengan alasan situasi darurat kepala daerah bisa menurunkan aparat, namun jumlah satuan yang bisa diturunkan hingga saat ini belum ditentukan.

"Ini kan sampai saat ini pelakunya diduga Goliath Tabuni karena masih keadaan tertib sipil, Kepolisian yang punya otoritas," lanjut menteri itu.

Goliath Tabuni menurut Polri merupakan kelompok sipil yang memiliki senjata yang kerap beraktivitas di Tingginambut, salah satu lokasi penembakan aparat TNI selain Sinak.

Sumber: Berita Satu
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Defence Media Center

Kementerian Pertahanan

HARI BELA NEGARA 2015

HARI BELA NEGARA 2015

PERHATIAN

"Bagi Sobat Readers ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Sobat Readers, mohon cantumkan link aktif artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut"

Terima kasih

Admin

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JURNAL PERTAHANAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger