Selamat Datang, Salam "BELA NEGARA" , "NKRI HARGA MATI"
Home » » Menhan: RUU Kamnas Hanya untuk Ancaman Keamanan Nasional

Menhan: RUU Kamnas Hanya untuk Ancaman Keamanan Nasional

Written By Jurnal Pertahanan on Selasa, 19 Februari 2013 | 19.39

Jakarta - - RUU Kamnas masih mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro menjelaskan fungsi UU ini nantinya hanya untuk Ancaman Nasional dan bukan gangguan keamanan biasa.
"UU Keamanan Nasional (Kamnas) ini dipakai kalau sudah mengancam keamanan nasional," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dalam jumpa pers Isu-Isu Strategis bid. Pertahanan 2013 di Kantor Kementerian Pertahanan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013)

Dia menegaskan bahwa adanya konflik vertikal maupun horizontal serta komunal yang terjadi di masyarakat semakin menjelaskan perlunya UU ini diberlakukan. Namun ia juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak boleh salah persepsi terhadap keberadaan UU ini.

"Kalau demonstrasi, sifatnya masih gangguan dan hanya perlu instruksi gangguan keamanan dalam negeri saja. Bisa ditangani oleh aparat daerah, ya sudah cukup. Tidak perlu UU kamnas," jelasnya.

Saat ini, RUU Keamanan Nasional masih dalam tahap pembahasan Panja RUU Kamnas DPR RI dan menuai banyak pro kontra. Salah satu penyebabnya karena dianggap menutup kebebasan masyarakat sipil.

"Maklum kalau ada pro dan kontra. Mari dibahas di DPR. Kalau misalnya ditolak, apanya yang ditolak kalau diperbaiki mari bersama-sama diperbaiki," tutur Purnomo.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Defence Media Center

Kementerian Pertahanan

HARI BELA NEGARA 2015

HARI BELA NEGARA 2015

PERHATIAN

"Bagi Sobat Readers ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Sobat Readers, mohon cantumkan link aktif artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut"

Terima kasih

Admin

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JURNAL PERTAHANAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger