Jakarta - - RUU Kamnas masih mendapatkan penolakan
dari sejumlah elemen masyarakat. Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro
menjelaskan fungsi UU ini nantinya hanya untuk Ancaman Nasional dan
bukan gangguan keamanan biasa.
"UU Keamanan Nasional (Kamnas) ini
dipakai kalau sudah mengancam keamanan nasional," kata Menteri
Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dalam jumpa pers Isu-Isu Strategis bid.
Pertahanan 2013 di Kantor Kementerian Pertahanan Jalan Medan Merdeka
Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013)Dia menegaskan bahwa adanya konflik vertikal maupun horizontal serta komunal yang terjadi di masyarakat semakin menjelaskan perlunya UU ini diberlakukan. Namun ia juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak boleh salah persepsi terhadap keberadaan UU ini.
"Kalau demonstrasi, sifatnya masih gangguan dan hanya perlu instruksi gangguan keamanan dalam negeri saja. Bisa ditangani oleh aparat daerah, ya sudah cukup. Tidak perlu UU kamnas," jelasnya.
Saat ini, RUU Keamanan Nasional masih dalam tahap pembahasan Panja RUU Kamnas DPR RI dan menuai banyak pro kontra. Salah satu penyebabnya karena dianggap menutup kebebasan masyarakat sipil.
"Maklum kalau ada pro dan kontra. Mari dibahas di DPR. Kalau misalnya ditolak, apanya yang ditolak kalau diperbaiki mari bersama-sama diperbaiki," tutur Purnomo.
Sumber: detikNews.com
0 komentar:
Posting Komentar