Selamat Datang, Salam "BELA NEGARA" , "NKRI HARGA MATI"
Home » » Malaysia perketat perbatasan di Sabah

Malaysia perketat perbatasan di Sabah

Written By Jurnal Pertahanan on Senin, 01 April 2013 | 23.46

Pemerintah Malaysia akan memberlakukan pengawasan dengan ketat bagi para pedagang barter di Negara Bagian Sabah sebagai buntut konflik bersenjata antara pasukan Malaysia dengan kelompok bersenjata pengikut Kesultanan Sulu di wilayah itu. Sementara khusus bagi pedagang barter dari Filipina dan warga asing lainnya diminta untuk mengajukan paspor jika ingin memasuki Sabah dan Wilayah Labuan.

"Mulai 15 April semua awak kapal pedagang barter atau kapal barang akan diminta untuk membuat dokumen perjalanan yang sah seperti paspor internasional atau surat izin bagi pelaut di semua pintu masuk pelabuhan di Sabah. Kartu Identitas Pelaut (SIC) tidak akan dikeluarkan kepada awak kapal pedagang jika tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang sah," kata Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Aman, seperti dilansir surat kabar the Philippine Star, Senin (1/4).

Dia juga menjelaskan mulai 2 April mendatang masalah Bea Cukai dan Keimigrasian Karantina (CIQ) permanen akan dioperasikan di pelabuhan di Kota Kudat, Kota Lahad Datu, serta di kantor keimigrasian di Pulau Banggi. Semua prosedur keimigrasian dan bea cukai ini akan dilaksanakan di setiap titik.

"Pihak kedutaan berharap setiap pedagang barter dan semua pihak yang terkait agar mematuhi peraturan baru itu, sebaliknya aktivitas mereka mungkin akan terganggu jika pemerintah Malaysia menemukan adanya pelanggaran," kata Konsulat Jenderal Medardo Macaraig.

Di bawah peraturan baru ini, para pedagang barter hanya akan diizinkan berada di Sabah dan Labuan maksimal tujuh hari tanpa ada perpanjangan. Setiap awak juga dilarang pindah ke perahu lain sampai mereka kembali ke negara asal mereka.

Sebelumnya, SIC dikeluarkan ke masing-masing perorangan selama mereka puas dengan persyaratan yang berlaku, termasuk sertifikat pemeriksaan medis yang sah dan membayar Rp 156 ribu.

Di Sabah, tiga pelabuhan yang mengizinkan adanya sistem perdagangan barter adalah di Sandakan, Tawau, Kudat, serta satu pelabuhan di wilayah federal Labuan. Tahun lalu jumlah pedagang barter yang mendapat SIC mencapai 18.388 orang dengan jumlah kapal 1.768.

Setiap kapten kapal yang ketahuan melanggar peraturan ini akan mendapat hukuman penjara di atas lima tahun atau membayar denda sekitar Rp 156 juta,di bawah Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63 Bab 55 A.

Mereka juga dapat dikenakan hukuman di bawah Undang-Undang Imgrasi Anti-Penyelundupan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar serta masuk dalam daftar hitam.

Para awak kapal juga bisa dikenakan hukuman di bawah Undang-Undang Imgrasi Bab 6 (1) (c), di mana jika kurangnya dokumen yang sah saat memasuki Malaysia, maka akan dapat dihukum lima tahun penjara atau denda Rp 31 juta.

Sumber: Merdeka.Com
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Defence Media Center

Kementerian Pertahanan

HARI BELA NEGARA 2015

HARI BELA NEGARA 2015

PERHATIAN

"Bagi Sobat Readers ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Sobat Readers, mohon cantumkan link aktif artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut"

Terima kasih

Admin

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JURNAL PERTAHANAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger