Jakarta -
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memastikan pengadilan anggota
Komando Pasukan Khusus yang terlibat dalam penyerangan di Lembaga
Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta akan dilakukan di peradilan
militer.
"Kalau pelakunya anggota TNI, sudah selayaknya diadili bukan di peradilan umum, tapi di peradilan militer," kata Purnomo, di kantornya, Kamis, 11 April 2013.
Menurut dia, proses peradilan yang berlaku dalam kasus Cebongan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Ia menilai hukuman untuk anggota Kopassus bisa lebih berat dibandingkan hukuman di pengadilan umum.
Purnomo berjanji proses peradilan militer kasus Cebongan bakal berjalan secara terbuka. "Kami ingin meyakinkan publik," kata mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini.
Pembentukan Dewan Kehormatan Militer, kata Purnomo tak diperlukan. "Sejauh yang kami yakini, itu tidak perlu dibentuk," katanya. Soalnya, tindakan melanggar hukum ini dilakukan oleh anggota berpangkat tamtama dan bintara.
Purnomo tak sependapat jika kasus Cebongan dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Sebabnya, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tak ada perintah pimpinan dalam penyerbuan penjara Cebongan.
Selain itu, ia menambahkan, penyerangan penjara Cebongan bukan kejahatan genosida. "Tidak perlu diadakan pengadilan HAM," ucap Purnomo.
Purnomo juga bakal mendorong pengajuan Rancangan Undang-Undang Hukum Disiplin Militer untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau itu ada, dalam pembinaannya (pembinaan anggota militer) akan lebih baik lagi," kata dia.
Sabtu, 23 Maret 2013 lalu, belasan orang menyerbu penjara Cebongan dengan menggunakan senjata laras panjang, pistol, dan granat. Penyerang menembak mati empat orang tahanan titipan Kepolisian Daerah Yogyakarta, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, 31 tahun, Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).
Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Komando Pasukan Khusus, Sersan Kepala Santoso, di Hugo's Cafe, Jalan Adisutjipto Kilometer 8,5 Maguwoharjo, Sleman, pada Selasa, 19 Maret 2013. Hasil investigasi Angkatan Darat menyimpulkan 11 anggota Kopassus terlibat penyerangan penjara Cebongan.
"Kalau pelakunya anggota TNI, sudah selayaknya diadili bukan di peradilan umum, tapi di peradilan militer," kata Purnomo, di kantornya, Kamis, 11 April 2013.
Menurut dia, proses peradilan yang berlaku dalam kasus Cebongan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Ia menilai hukuman untuk anggota Kopassus bisa lebih berat dibandingkan hukuman di pengadilan umum.
Purnomo berjanji proses peradilan militer kasus Cebongan bakal berjalan secara terbuka. "Kami ingin meyakinkan publik," kata mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini.
Pembentukan Dewan Kehormatan Militer, kata Purnomo tak diperlukan. "Sejauh yang kami yakini, itu tidak perlu dibentuk," katanya. Soalnya, tindakan melanggar hukum ini dilakukan oleh anggota berpangkat tamtama dan bintara.
Purnomo tak sependapat jika kasus Cebongan dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Sebabnya, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tak ada perintah pimpinan dalam penyerbuan penjara Cebongan.
Selain itu, ia menambahkan, penyerangan penjara Cebongan bukan kejahatan genosida. "Tidak perlu diadakan pengadilan HAM," ucap Purnomo.
Purnomo juga bakal mendorong pengajuan Rancangan Undang-Undang Hukum Disiplin Militer untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau itu ada, dalam pembinaannya (pembinaan anggota militer) akan lebih baik lagi," kata dia.
Sabtu, 23 Maret 2013 lalu, belasan orang menyerbu penjara Cebongan dengan menggunakan senjata laras panjang, pistol, dan granat. Penyerang menembak mati empat orang tahanan titipan Kepolisian Daerah Yogyakarta, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, 31 tahun, Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).
Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Komando Pasukan Khusus, Sersan Kepala Santoso, di Hugo's Cafe, Jalan Adisutjipto Kilometer 8,5 Maguwoharjo, Sleman, pada Selasa, 19 Maret 2013. Hasil investigasi Angkatan Darat menyimpulkan 11 anggota Kopassus terlibat penyerangan penjara Cebongan.
Sumber: Tempo
0 komentar:
Posting Komentar