JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo
Yusgiantoro mengatakan, sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak
perlu memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer. UU tersebut, kata dia, masih relevan
digunakan untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
"Saat
ini kan sedang dibahas RUU KUHP dan KUHAP di DPR. Tentu kami sarankan
diselesaikan RUU itu dulu. Kalau itu selesai, kita masih tunggu
pembahasan RUU Keamanan Nasional, RUU Komponen Cadangan Pertahanan
Negara. UU Peradilan Militer sekarang ini masih bisa dipakai," kata
Purnomo saat jumpa pers di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Hal
itu dikatakan Purnomo ketika dimintai tanggapan adanya desakan agar UU
Peradilan Militer segera direvisi menyikapi peristiwa pembunuhan empat
tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta.
Alasan yang
berkembang, yakni harus adanya azas persamaan di mata hukum. Anggota TNI
yang melakukan tindak pidana di luar kedinasan seharusnya diadili di
peradilan militer.
Terkait desakan agar 11 anggota Kopassus yang
diduga terlibat penyerangan Lapas Cebongan diadili di Peradilan Umum,
Purnomo mengatakan, berdasarkan UU Peradilan Militer, mereka harus
diadili di peradilan militer. Dengan demikian, kata dia, tidak perlu ada
perdebatan lagi.
Purnomo menambahkan, mereka bisa mendapat
hukuman lebih berat dibanding jika pelakunya sipil. Pasalnya, selain
menggunakan KUHP, kata dia, peradilan militer juga memakai KUHP Militer
dan UU lain yang mengatur tindak pidana.
"Kita ingin yakinkan publik kita akan melakukan secara terbuka, transparan," pungkas dia.
Seperti
diberitakan, penyerangan Lapas Cebongan disebut berlatarbelakang jiwa
korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Santoso di Hugo's Cafe. Empat
tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel
Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi
alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
Sebanyak 11 anggota Grup 2
Kopassus Kandang Menjangan disebut mengakui perbuatan. Mereka, yakni
Sersan Dua US, Sersan Satu S, Sertu TJ, Sertu AR, Serda SS, Sertu MRPB,
Sertu HS, Serda IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor R, dan Serma MZ.
Sumber: Kompas
0 komentar:
Posting Komentar