SURABAYA -- Guna mengantisipasi peristiwa penyerangan Lapas Cebongan
terulang kembali, Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro
meminta DPR segera menuntaskan pembahasan Undang-Undang Disiplin
Militer.
RUU Disiplin Militer hingga kini belum tuntas. Menhan menjelaskan, RUU Disiplin Militer penting untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI, sehingga tidak ada lagi kasus indisipliner serta penegakan supremasi hukum menjadi lebih kuat.
"Dengan adanya Undang-Undang Disiplin Militer itu setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran ringan, mereka juga akan diberi sanksi, sehingga mereka lebih disiplin sebagai penjaga keamanan dan kedaulatan negara," ujar Menhan usai membuka pameran pertanian Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kampus UPN Veteran Surabaya, Rabu (10/4).
Sebelumnya Menhan menjamin sebelas anggota TNI dari Kopassus yang terlibat penyerangan Lapas Cebongan, bakal disanksi keras, meski dilakukan secara peradilan militer.
"Kita pastikan mereka kena sanksi peradilan yang lebih berat. Karena oknum TNI yang melanggar di peradilan militer ia tidak hanya terkena sanksi militer tapi juga KUHP," ujar Menhan.
RUU Disiplin Militer hingga kini belum tuntas. Menhan menjelaskan, RUU Disiplin Militer penting untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI, sehingga tidak ada lagi kasus indisipliner serta penegakan supremasi hukum menjadi lebih kuat.
"Dengan adanya Undang-Undang Disiplin Militer itu setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran ringan, mereka juga akan diberi sanksi, sehingga mereka lebih disiplin sebagai penjaga keamanan dan kedaulatan negara," ujar Menhan usai membuka pameran pertanian Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kampus UPN Veteran Surabaya, Rabu (10/4).
Sebelumnya Menhan menjamin sebelas anggota TNI dari Kopassus yang terlibat penyerangan Lapas Cebongan, bakal disanksi keras, meski dilakukan secara peradilan militer.
"Kita pastikan mereka kena sanksi peradilan yang lebih berat. Karena oknum TNI yang melanggar di peradilan militer ia tidak hanya terkena sanksi militer tapi juga KUHP," ujar Menhan.
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar