Selamat Datang, Salam "BELA NEGARA" , "NKRI HARGA MATI"
Home » » Nurul: RUU Komcad Memliki Keunggulan

Nurul: RUU Komcad Memliki Keunggulan

Written By Jurnal Pertahanan on Selasa, 04 Juni 2013 | 16.53

Jakarta - RUU komponen cadangan (Komcad) melibatkan seluruh komponen warga negara. Namun ada warga negara yang diwajibkan sebagaimana mandat Pasal 8 ayat (1) dan (2). Ada tiga elemen penting yang dimandatkan, yakni PNS, pekerja atau buruh, serta mantan prajurit TNI. Sedangkan di luar dari elemen itu, bisa menjadi anggota secara sukarela jika dibutuhkan dan memenuhi persyaratan.

"Dalam RUU, anggota Komcad hanya dibutuhkan ketika dalam keadaan perang dan digunakan berdasarkan strategi pertahanan melalui mobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden seperti diatur dalam pasal 27. Dalam keadaan perang anggota KomCad setelah dimobilisasi berstatus sebagai kombatan(pasal 29) dan hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum militer (pasal 30). Dalam situasi selain perang, anggota Komcad hanya bertugas 30 hari dalam satu tahun di luar masa bakti, untuk menjalani masa Pembinaan Satuan. Setelah proses itu mereka bisa kembali lagi bekerja ditempatnya masing-masing," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin di Jakarta, Selasa (4/6).

Ia menjelaskan secara nasional, jika dilihat dari sisi pertahanan dan nasionalisme, RUU tersebut memiliki keunggulan di mana bangsa Indonesia selalu siap menghadapi ancaman fisik dari luar yang muncul secara mendadak. Kelebihan lain adalah mendukung sistem pertahanan terpadu yang tidak saja mengandalkan TNI, tetapi juga sipil.

"Beberapa kelebihan dari RUU ini adalah seperti terlihat dalam pasal 20 dan pasal 21, di mana mereka memiliki sejumlah hak seperti uang saku, asuransi jiwa, rawatan kesehatan serta perlengkapan lapangan. 

Mereka memiliki hak sebagaimana yang di terima oleh anggota TNI. Kelebihan lain adalah selama proses penugasan tidak terjadi putusnya hubungan kerja dengan tempat mereka bekerja sebagaimana mandat pasal 21, serta kewajiban bagi pimpinan di instansi/lembaga/perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada buruh atau pegawai guna mengikuti pendidikan," ujar Nurul yang merupakan Wakil Sekjen Partai Golkar.

Meski demikian, mantan artis ini menegaskan perlu juga melihat sejumlah kekurangan RUU tersebut. Diantaranya perlu dipikirkan terkait lamanya waktu masa bakti sebagaimana yang tertuang dalam pasal 17, yakni 5 tahun dan secara sukarela dapat diperpanjang lagi selama lima tahun. Jika di hitung secara keseluruhan, lima tahun masa bakti, dan satu bulan tiap tahun guna pembinaan satuan, maka waktunya terlalu banyak.

Sementara di Korea Selatan wajib militer dikenakan kepada laki-laki yang berumur 20-30 tahun dengan durasi waktu 24 bulan. Sementara di Singapura, National Service mewajibkan pria berumur 18 tahun ke atas untuk wajib militer selama 22-24 bulan. Program ini telah mereka jalankan sejak tahun 1967.

"Jika dilihat dari postur keterlibatan publik dalam RUU Komcad, tentu akan memakan biaya yang sangat mahal, seperti biaya perekrutan, biaya pelatihan dan biaya pembinaan yang dikenakan untuk 30 hari dalam se tahun, dan itu rutin dilaksanakan tiap tahun. Masa bakti lima tahun sebagaimana dalam Pasal 17 bukanlah waktu yang singkat, mengingat biaya selama masa bhakti akan ditanggung sepenuhnya oleh Negara, diantaranya uang saku, asuransi jiwa, rawatan kesehatan serta perlengkapan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 RUU ini," tuturnya.

Sumber: berita satu


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Defence Media Center

Kementerian Pertahanan

HARI BELA NEGARA 2015

HARI BELA NEGARA 2015

PERHATIAN

"Bagi Sobat Readers ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Sobat Readers, mohon cantumkan link aktif artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut"

Terima kasih

Admin

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JURNAL PERTAHANAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger