Jakarta - RUU komponen
cadangan (Komcad) melibatkan seluruh komponen warga negara. Namun ada
warga negara yang diwajibkan sebagaimana mandat Pasal 8 ayat (1) dan
(2). Ada tiga elemen penting yang dimandatkan, yakni PNS, pekerja atau
buruh, serta mantan prajurit TNI. Sedangkan di luar dari elemen itu,
bisa menjadi anggota secara sukarela jika dibutuhkan dan memenuhi
persyaratan.
"Dalam RUU, anggota Komcad hanya dibutuhkan ketika dalam keadaan
perang dan digunakan berdasarkan strategi pertahanan melalui mobilisasi
yang ditetapkan oleh Presiden seperti diatur dalam pasal 27. Dalam
keadaan perang anggota KomCad setelah dimobilisasi berstatus sebagai
kombatan(pasal 29) dan hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum
militer (pasal 30). Dalam situasi selain perang, anggota Komcad hanya
bertugas 30 hari dalam satu tahun di luar masa bakti, untuk menjalani
masa Pembinaan Satuan. Setelah proses itu mereka bisa kembali lagi
bekerja ditempatnya masing-masing," kata anggota Komisi II DPR dari
Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin di Jakarta, Selasa (4/6).
Ia menjelaskan secara nasional, jika dilihat dari sisi pertahanan dan
nasionalisme, RUU tersebut memiliki keunggulan di mana bangsa Indonesia
selalu siap menghadapi ancaman fisik dari luar yang muncul secara
mendadak. Kelebihan lain adalah mendukung sistem pertahanan terpadu yang
tidak saja mengandalkan TNI, tetapi juga sipil.
"Beberapa kelebihan dari RUU ini adalah seperti terlihat dalam pasal
20 dan pasal 21, di mana mereka memiliki sejumlah hak seperti uang saku,
asuransi jiwa, rawatan kesehatan serta perlengkapan lapangan.
Mereka
memiliki hak sebagaimana yang di terima oleh anggota TNI. Kelebihan lain
adalah selama proses penugasan tidak terjadi putusnya hubungan kerja
dengan tempat mereka bekerja sebagaimana mandat pasal 21, serta
kewajiban bagi pimpinan di instansi/lembaga/perusahaan untuk memberikan
kesempatan kepada buruh atau pegawai guna mengikuti pendidikan," ujar
Nurul yang merupakan Wakil Sekjen Partai Golkar.
Meski demikian, mantan artis ini menegaskan perlu juga melihat
sejumlah kekurangan RUU tersebut. Diantaranya perlu dipikirkan terkait
lamanya waktu masa bakti sebagaimana yang tertuang dalam pasal 17, yakni
5 tahun dan secara sukarela dapat diperpanjang lagi selama lima tahun.
Jika di hitung secara keseluruhan, lima tahun masa bakti, dan satu bulan
tiap tahun guna pembinaan satuan, maka waktunya terlalu banyak.
Sementara di Korea Selatan wajib militer dikenakan kepada laki-laki
yang berumur 20-30 tahun dengan durasi waktu 24 bulan. Sementara di
Singapura, National Service mewajibkan pria berumur 18 tahun ke atas
untuk wajib militer selama 22-24 bulan. Program ini telah mereka
jalankan sejak tahun 1967.
"Jika dilihat dari postur keterlibatan publik dalam RUU Komcad, tentu
akan memakan biaya yang sangat mahal, seperti biaya perekrutan, biaya
pelatihan dan biaya pembinaan yang dikenakan untuk 30 hari dalam se
tahun, dan itu rutin dilaksanakan tiap tahun. Masa bakti lima tahun
sebagaimana dalam Pasal 17 bukanlah waktu yang singkat, mengingat biaya
selama masa bhakti akan ditanggung sepenuhnya oleh Negara, diantaranya
uang saku, asuransi jiwa, rawatan kesehatan serta perlengkapan
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 RUU ini," tuturnya.
Sumber: berita satu
0 komentar:
Posting Komentar