Hubungan Indonesia dan Turki dalam bidang pertahanan akan semakin erat. Kedua negara ini akan menjalin kerjasama yang diikat dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Industri Pertahanan antara Republik Indonesia dan Republik Turki (Agreement On Defense Industry Cooporation Between The Government Of Republic Of Indonesia And the Government Of The Republic Of Turkey).
Anggota dewan telah sepakat untuk membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu dicapai setelah melalui rapat pengesahan di Komisi I DPR yang dihadiri Menteri Pertahanan Poernomo Yusgiantoro dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mewakili pemerintah, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/6).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin didahului dengan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM), dan disetujui seluruh fraksi yang ada. Ia menjelaskan persetujuan ini meliputi kerja sama penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan bagi ruang lingkup teknis hal penelitian bersama, diantaranya; pengembangan, produksi, dan proyek modernisasi, bantuan timbal balik dalam bidang produksi dan pengadaan produk industri dan jasa pertahanan, penjualan akhir, pertukaran informasi ilmiah, partisipasi dalam pameran industri pertahanan dan simposium, penjualan atau pembelian yang saling menguntungkan.
Kemudian pembentukan Komite Bersama dalam kerja sama industri pertahanan, berkewajiban untuk saling melindungi hak kekayaan intelektual, informasi, dokumen dan bahan-bahan yang bersifat rahasia.
Termasuk komitmen para pihak untuk mengedepankan kepentingan, keamanan dan integritas masing-masing negara.Selanjutnya, penyelesaian sengketa diselesaikan secara damai melalui negosasi para pihak dalam komite bersama, serta tidak membawa semua sengketa yang timbul ke pengadilan Internasional dan apabila diperlukan akan diselesaikan melalui saluran diplomatik.
Menlu Marty Natagelawa menambahkan ratifikasi DPR RI atas persetujuan kerja sama industri pertahanan ini merupakan kemajuan dan Indonesia menjadi yang pertama melakukan ratifikasi. Setelah ratifikasi Indonesia ini langkah yang sama juga dilakukan oleh parlemen Turki.Hal ini merupakan langkah penting dalam kerjasama industri pertahanan kedua negara.
Dengan kesepakatan yang ditandatangani ini diharapkan selanjutnya project agreement antara kedua Kemhan dapat segera ditandatangani juga sehingga secara resmi program pembangunan bersama dapat segera dilaksanakan.Kerja sama itu, bukan masalah membeli dan menjual alat utama sistem persenjataan (alutsista), melainkan pengembangan kapasitas industri pertahanan masing-masing negara.
Menurutnya Komisi I DPR dan pemerintah memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya perjanjian kesepakatan Indonesia dan Turki di bidang kerja sama industri pertahanan.Untuk itu, pemerintah dan DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU ini ke tingkat II dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan persetujuan DPR RI untuk disahkan menjadi UU oleh Presiden.
Diketahui sebelumnya, Persetujuan kerja sama industri pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Turki telah ditandatangani di Ankara pada 29 Juni 2010. Indonesia dan Turki juga sudah melakukan kerjasama pembuatan medium Tank pada Kamis 6 Februari 2010 silam. Penandatangan Joint Partnership dilakukan antara PT Pindad dengan FNSS Turki di gedung Soepraprapto, Kementrian Pertahanan, Jakarta, disaksikan oleh Dirjen Potensi Pertahanan Timbul Siahan.
Sumber: Gresnews.com
0 komentar:
Posting Komentar