Selamat Datang, Salam "BELA NEGARA" , "NKRI HARGA MATI"
Home » » TNI AU Selidiki Misi Pesawat Asing Langgar Wilayah Udara

TNI AU Selidiki Misi Pesawat Asing Langgar Wilayah Udara

Written By Jurnal Pertahanan on Rabu, 29 Oktober 2014 | 17.03

Pontianak - Pesawat asing milik Pacific Flight Service Pty LTD ditahan di Pangkalan TNI AU Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat. Pesawat itu ditahan karena melanggar wilayah udara RI. TNI AU bersama petugas terkait lainnya akan menyelidiki motif pilot memasuki wilayah udara RI tanpa izin.

“Mereka telah mengurus perizinan penerbangan ini melalui perwakilan mereka di Jakarta. Jadi masih dalam penyelidikan terhadap misi yang mereka lakukan sehingga memasuki wilayah udara di Indonesia,” Kata Komandan Lanud Supadio, Kolonel Penerbang Tedi Rizalihadi di Lapangan Udara TNI AU Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/10/2014).

Menurut Tedi, pesawat dengan registrasi VH-PFK itu memasuki wilayah udara RI pada pukul 08.00 WIB. Pesawat yang biasa digunakan untuk latihan ini diketahui berangkat dari Sibu, Malaysia, dan terbang di atas perairan Laut China Selatan lalu terdeteksi radar di wilayah udara RI.

"Pesawat Hawk dari Skadron I Supadio yang sedang melakukan patroli di perairan Liku Sambas, Kalbar, ikut melakukan penyergapan bersama pesawat Sukhoi yang lepas landas dari Batam, dan akhirnya melakukan intercept,” ujar Tedi.

Pesawat tipe Beechcraft King Air ini dipaksa mendarat di Lanud Supadio pada pukul 14.24 WIB, saat hujan mengguyur. Di Lanud, puluhan personel TNI dengan senjata lengkap sudah menyambut di apron. Sang Kapten Pilot Tan Chian Kian (WN Singapura) dengan 2 awak Xiang Bohong (WN Tiongkok) dan Zhen Chen (WN Tiongkok) langsung digeledah, pesawatnya turut digeledah.

“Pesawat ini teregistrasi di Singapura, tergolong jenis pesawat latih untuk sekolah penerbang sipil. Pesawat ini untuk latihan navigasi dan instrumen, untuk sekolah penerbangan dari Tiongkok,” ungkap Tedi.

Pesawat Sukhoi yang melakukan peyergapan dan force down berasal dari Skadron 11 Batam, dipiloti Komandan Skadron Letkol Penerbang Tamboto dan Mayor penerbang David ali. Sementara pesawat Hawk dari Skadron I Supadio dipiloti Mayor Penerbang Adi Brata dan Kapten Penerbang Dodo.

Tedi menyebutkan, indikasi kesalahan instrumen tidak ditemukan. Sehingga dugaan sementara pesawat tersebut sengaja melewati wilayah udara Indonesia.

"Seharusnya melewati rute pesawat komersil lainnya yang telah diberikan izin," ujar Tedi.

Untuk sementara, pesawat asing itu ditahan, begitu juga untuk tiga awak pesawat. Mereka dikenakan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman denda Rp 60 juta. Sanksi bisa lebih berat jika ternyata ada misi tersembunyi yang mengancam kedaulatan NKRI.

Sumber: Detik
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Defence Media Center

Kementerian Pertahanan

HARI BELA NEGARA 2015

HARI BELA NEGARA 2015

PERHATIAN

"Bagi Sobat Readers ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Sobat Readers, mohon cantumkan link aktif artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut"

Terima kasih

Admin

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JURNAL PERTAHANAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger