Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah
menyetujui penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian
Pertahanan, yakni TNI Angkatan Laut berupa dua Kapal Republik Indonesia
(KRI) Teluk Semangka 512 dan KRI Teluk Berau 534 karena kondisinya yang
rusak berat.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Kemkeu Tavianto Noegroho menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan dalam
rangka meningkatkan kualitas tata kelola BMN pada Kementerian/Lembaga
selaku pengguna barang untuk menjadi 3T, yakni tertib fisik, tertib
hukum dan tertib administrasi.
"Pemusnahan kedua kapal ini dilakukan dengan cara ditenggelamkan,
yakni menjadi target sasaran uji coba rudal dalam acara latihan gabungan
TNI AL," kata Taviantoi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu
(10/4).
Menurutnya, persetujuan pemusnahan yang diteken oleh Dirjen Kekayaan
Negara atas nama Menteri Keuangan itu merupakan bentuk dukungan DJKN
dalam acara latihan gabungan TNI AL.
Pemusnahan itu juga dinilai sudah sesuai dengan PP Nomor 6 tahun
2006, yang diubah dengan PP Nomor 38 tahun Ae00x dan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No.96 tahun 2007. Aturan itu menegaskan bahwa penghapusan
BMN dilakukan apabila memenuhi semua beberapa syarat.
"Syarat itu antara lain BMN tidak dapat digunakan lagi karena rusak
dan tidak ekonomis apabila diperbaiki, tidak dapat dipergunakan lagi
akibat modernisasii, barang telah kadaluarsa serta yang mengalami
perubahan dalam spesifikasi karena sebab penggunaan seperti aus,
terkikis dan sejenisnya," tukas dia.
Tavianto mengatakan setelah penghapusan BMN dengan cara dimusnahkan.
TNI AL selaku pengguna barang diharapkan melakukan penatausahaan BMN
yang berada dilingkupnya.
Sumber: BeritaSatu
0 komentar:
Posting Komentar