Selamat Datang, Salam "BELA NEGARA" , "NKRI HARGA MATI"
Home » , » Pemerintah Tugaskan TNI Bangun Jalan Di Papua

Pemerintah Tugaskan TNI Bangun Jalan Di Papua

Written By Jurnal Pertahanan on Kamis, 30 Mei 2013 | 21.05

JAKARTA--Dalam rangka mempercepat pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Barat, khususnya untuk membuka keterisoliran wilayah, pemerintah menetapkan Jalan Strategis Nasional Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang untuk selanjutnya disebut Jalan P4B.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Mei 2013 lalu.

Ada 40 jalan Strategis Nasional di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilampirkan dalam Perpres ini. Dari ke-40 Jalan P4B itu, 16 jalan di antaranya digolongkan sebagai Ruas Jalan Tertentu Pada Jalan P4B.

Melalui Perpres ini, pemerintah memberikan penugasan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu yang merupakan bagian dari Jalan P4B.

“Pembangunan jalan pada ruas-ruas tertentu itu meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 40/2013 itu.

Menurut Perpres ini, kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan dilakukan oleh TNI secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Perpres ini tetap menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan pembangunan jalan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.

Sementara itu terkait anggaran, Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 ini menyebutkan, bahwa pendanaan yang diperlukan bagi pembangunan Jalan P4B dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan, dan untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) Perpres ini.

Pelaksanaan pembangunan Jalan P4B, menurut Perpres ini, dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas yang disusun oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B).

Presiden menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengevaluasi jalan-jalan yang telah dibangun sesuai fungsi jalan, untuk ditetapkan statusnya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.

Pasal 8 Perpres ini menegaskan, Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mengkoordinasikan pemrograman dan penganggaran pembangunan jalan P4B, dan memfasilitasi penyerahan aset sesuai dengan status jalan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Perpres yang diundangkan pada 17 Mei 2013 itu

Sumber: JPPN
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Defence Media Center

Kementerian Pertahanan

HARI BELA NEGARA 2015

HARI BELA NEGARA 2015

PERHATIAN

"Bagi Sobat Readers ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Sobat Readers, mohon cantumkan link aktif artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut"

Terima kasih

Admin

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JURNAL PERTAHANAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger