Jakarta, Mantan
Menteri Perindustrian periode 1983-1999 Hartarto Sastrosoenarto
mengusulkan pemerintah perlu memberikan insentif berupa kebijakan fiskal
seperti yang dilakukan China dan Korea.
"Aktivitas
riset dan 'engineering' (permesinan) pada industri pertahanan harus
diberi kebijakan fiskal, dapat juga dibeli lisensi untuk kemudian dapat
dikembangkan seperti Korea atau China," kata Hartarto dalam acara
seminar di Jakarta, Kamis (28/2/2013).
Hartarto
berharap Undang-Undang Industri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2012 mampu
mempercepat perkembangan industri pertahanan dalam negeri. UU Industri
Pertahanan juga bisa memberikan jaminan pembelian alutsista oleh
pemerintah sehingga bisa mendorong kemandirian alustsista.
"UU
ini untuk kemandirian alutsista, sehingga kondisi industri pertahanan
di matra darat, laut, maupun udara mampu penuhi kebutuhan. Apabila
industri dalam negeri belum mampu, perlu dilakukan alih teknologi maupun
trade off," katanya.
Menurut
Hartarto, Indonesia bisa mengembangkan industri pertahanan melalui
sinergi berbagai lini terutama dalam riset dan pengembangan teknologi
militer dan engineering yang diaplikasikan dalam sektor industri.
Riset
dan engineering memegang peranan penting dalam usaha untuk
mengembangkan produk industri pertahanan agar dapat dihasilkan suatu
produk alutsista maupun non-alutsista yang efektif juga efisien.
"Tanpa ada suatu riset, maka industri ini hanya akan berjalan di tempat tanpa mengalami perubahan yang signifikan," katanya.
Koordinasi
serta kerja sama yang memadai antar instansi seperti Kementerian
Perindustrian, Kementerian Pertahanan dan Keamanan, Kementerian Ristek,
Kementerian BUMN, swasta maupun sektor lainnya.
"Pada
akhirnya semua pihak mampu melakukan sinergi, maka industri pertahanan
nasional dapat berkibar dan sejajar dengan negara lainnya," katanya.
Sumber: buletininfo.com
0 komentar:
Posting Komentar