MEDAN - Blok Ambalat yang berada di sisi timur Provinsi Kalimantan Timur adalah wilayah Indonesia. Hal ini harus tetap dipertahankan dari upaya kepemilikan yang dilakukan Malaysia.
"Sampai kapanpun Blok Ambalat itu harus menjadi milik Indonesia dan tidak boleh jatuh ke tangan Malaysia," ujar Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Suhaidi SH, ketika dijumpai wartawan, Rabu (24/6/2015).
Secara juridis, menurut Prof Suhaidi, Indonesia mempunyai bukti-bukti yang kuat tentang kepemilikan wilayah tersebut. Ia menyebutkan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus bisa menyakinkan Malaysia bahwa Ambalat itu berada di perairan nasional.
"Pemerintah Indonesia harus menunjukkan kepedulian yang cukup tinggi dan tanggung jawab yang besar agar Blok Ambalat tidak sampai diambil dan dikuasai Malaysia," tambahnya.
Prof Suhaidi menambahkan, pengawalan Blok Ambalat perlu dilakukan agar tidak terulang kembali kasus Pulau Sipadan-Ligitan yang berhasil dikuasai Malaysia.
Secara politis, sistem pertahanan dan keamanan Indonesia harus bisa menguasai wilayah tersebut. "Tempatkan personel TNI untuk menunjukkan pada Malaysia, bahwa Indonesia bersungguh-sungguh mempertahankan kedaulatan di wilayah tersebut," katanya.
Hingga Mei 2015, sudah sembilan kali pesawat perang milik militer Malaysia diduga masuk tanpa izin ke wilayah Blok Ambalat. Keberadaan pesawat Malaysia terdeteksi masuk ke wilayah Indonesia.
Sumber: Okezone
0 komentar:
Posting Komentar